- Back to Home »
- internet , techno »
- Operator TV Berlangganan Ilegal "Bandel" Capai Ribuan
Thursday, 13 June 2013
ilustrasi
JAKARTA - Operator TV berlangganan ilegal saat ini mencapai hingga ribuan. Hal ini disampaikan oleh Handiomono, Head of Legal and Litigation, APMI (Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia) di Jakarta, (13/6/2013).
"Sudah beberapa kali kita peringatkan, sosialisasi (kepada mereka selama) beberapa tahun, kami somasi masih tetap juga. Ini upaya terakhir untuk melaporkannya ke Bareskrim POLRI," tuturnya.
"Sudah beberapa kali kita peringatkan, sosialisasi (kepada mereka selama) beberapa tahun, kami somasi masih tetap juga. Ini upaya terakhir untuk melaporkannya ke Bareskrim POLRI," tuturnya.
Ia mengatakan, ilegal operator ini, di mana para pelakunya berlangganan seperti berlangganan pribadi. Namun, mereka mendistribusikan lagi dengan dipungut biaya.
Terkini, APMI berkoordinasi dengan Bareskrim untuk mendapatkan tindak lanjut agar operator TV ilegal ini bisa ditertibkan dan mendapatkan efek jera bagi para pelakunya. "Kita dapat sinyal positif. Bareskrim bakal tindak lanjut," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, di Indonesia, ada ribuan operator TV berlangganan ilegal. "Namun, kita tak bisa tindak semua. Tujuannya adalah supaya mereka menjadi legal," terangnya.
Handiomono mengatakan, para pelaku operator siaran TV berlangganan ini bisa dijerat dengan Undang-Undang No 32 tahun 2002, yaitu UU penyiaran. "Karena mereka tidak berizin. Kemudian UU mengenai hak cipta, karena mereka pakai konten tanpa seizin pemegang (resminya)," tambahnya.
Berdasarkan laporan, dari tahun 2009-2010 itu pelanggan TV cable ilegal baru ada di Jawa, Sumatera. Kemudian di 2011 mulai menyebar di Kalimantan dan di 2012 sampai di Papua/Irian. "Petanya semakin banyak para operator TV berlangganan ilegal ini," imbuhnya.