Thursday, 13 June 2013


detail berita
ilustrasi
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) terus menggencarkan upaya penertiban terkait redistribusi siaran televisi berlangganan ilegal di Indonesia.

Guna mengokohkan kolaborasi antara APMI dengan Kepolisian RI, digelar Rapat Koordinasi antara POLRI, APMI, serta ICON+ terkait penertiban dan penindakan terhadap operator TV berlangganan ilegal.

Seperti diketahui, berdasarkan data yang pernah dirilis di 2011 menyebutkan bahwa jumlah pelanggan ilegal mencapai lebih dari dua juta per bulannya. Kerugian yang diterima penyelenggara resmi TV berlangganan mencapai hingga miliaran rupiah setiap bulannya.

Lebih parahnya, bila pembajakan siaran TV berlangganan ini terus merajalela, maka dikhawatirkan akan mengancam kelangsungan industri TV berlangganan. Beberapa waktu lalu APMI juga telah melakukan penertiban hukum terhadap redistribusi siaran ilegal dan pelanggaran hak cipta, khususnya  konten Siaran Liga Inggris di wilayah Jember, Jawa Timur.

Tindakan pembajakan siaran TV berlangganan ini, menurut Handiomono dapat dijerat dengan perbuatan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan atau Hak Siar sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan 72 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 25 dan 33 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ini untuk meningkatkan tindakan hukum. Mereka (operator TV berlangganan ilegal) menggunakan siaran-siaran dari operator TV berlangganan yang resmi di komersilkan tanpa mendapat izin," ujar Handiomono, Head of Legal and Litigation APMI kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Menurutnya, ini sangat merugikan terhadap operator yang legal. "Kami sebagai asosiasi wajib melindungi anggota-anggota kami. Oleh sebab itu, sebagai tindak lanjut kami melaporkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penertiban terhadap ilegal operator di seluruh indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tindak lanjut sudah dilaporkan ke kepolisian. "Beberapa ilegal operator sudah ada yang ditindak, bahkan sudah ada yang mendapatkan keputusan dari pengadilan, namun skalanya masih kecil," terangnya.

Ia menuturkan, mengapa digelar rapat di Bareskrim ini ialah karena tindakan penertiban atau sosialisasi APMI terdahulu belum mendapatkan respon dan belum ada efek jera dari para pelaku operator TV berlangganan ilegal. "Sehingga tindakan mereka makin besar," imbuhnya.

Handiomono menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim agar penindakan ini bisa semakin meluas dan tercipta efek jera. "Mereka diharapkan bisa menjadi operator yang legal. Kami dari APMI atau dari operator legal, tidak ada upaya untuk menutup usaha mereka," terangnya.

"Kami hanya ingin mereka yang ilegal menjadi legal. Kami operator resmi terbuka. Kami buka pintu selebar-lebarnya untuk bekerjasama dengan kita, sehingga mereka akhirnya menggunakan konten secara resmi," pungkasnya.

Popular Post

Powered by Blogger.

- Copyright © Kampusxx -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Riza Falafi -