- Back to Home »
- internet , techno »
- Mengapa Pelanggan TV Berbayar Ilegal Menjamur?
Thursday, 13 June 2013
ilustrasi
JAKARTA - Siaran TV berbayar menyuguhkan program tayangan yang berbeda dengan siaran TV lokal. Biaya ratusan ribu rupiah yang harus dibayarkan per bulannya cenderung menciutkan keinginan masyarakat untuk memperoleh siaran TV berbayar yang berkualitas.
Hingga kemudian para pengusaha 'pintar' mengambil alih animo masyarakat yang menginginkan tayangan TV berlangganan dengan 'membajak' dan menghadirkan biaya sewa jauh lebih rendah. Bahkan, pelanggan hanya tinggal membayar sekira 10-20 persen saja dari harga paket full channel yang ditawarkan operator TV berlangganan resmi.
Handiomono, Head of Legal and Litigation, APMI (Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia) di Jakarta, (13/6/2013) mencontohkan, untuk operator TV berlangganan legal misalnya, mengenakan biaya per bulan full channel sekira Rp250-300 ribu. Maka yang ilegal ini hanya mengenakan biaya Rp30-40 ribu per bulan untuk full channel kepada pelanggannya.
"Orang akan (cenderung) memilih yang Rp30-40 ribu, maka yang legal akan mati. Satu hal yang penting, mereka nggak bayar pajak," jelasnya.
"Jelas ini sangat merugikan. Adanya ilegal ini mereka akan dapat mematikan yang legal, karena harga sewa itu berbeda," kata Handiomono.
Beberapa operator TV berlangganan ilegal ini menurutnya sudah ada yang diurus di pengadilan. "Kita lapor ke Polda Jabar, di Balikpapan Kalimantan Timur. Sekarang sudah dalam proses di pengadilan," ujarnya.
Ada ilegal yang beroperasi di daerah terpencil di perkampungan kecil biasanya perorangan. Tapi ada juga yang di kota-kota besar seperti di Batam dan Surabaya, bahkan mereka sudah berbadan hukum, namun belum tentu badan hukum penyiaran.
"Ini yang perlu kita kaji," ungkapnya. Menurutnya, alat-alat TV berbayar ilegal ini bisa dibeli di luar (secara bebas), tidak terlalu canggih, ada dekoder, kemudian ada penguat, sinyal," jelasnya.
Pihak APMI kabarnya sudah berkoordinasi dengan polda setempat. "Kurang lebih ada 18 ilegal operator yang sudah kita laporkan ke polda dan polres setempat," imbuhnya.
Dari 18 itu, sudah ada 6 yang di pengadilan, sisanya masih di proses. "Secepatnya APMI akan buat laporan ke Bareskrim Polri, dalam minggu-minggu depan. Terserah bareskrim kapan akan tindak ke daerah, apakah bareskrim yg bertindak sendiri apakah diserahkan ke polda kita belum tahu," pungkasnya.